a. bahwa Saudara Oemarsono sebagai Gubernur Provinsi Lampung masa jabatan Tahun 1998 – 2003 dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2003 telah diberhentikan; b. bahwa berhubung masih adanya permasalahan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu, maka perlu dilakukan langkah-langkah agar kegiatan Pemerintahan Daerah dapat tetap berjalan dengan baik, sehingga tidak terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf b, dipandang perlu menugaskan secara khusus Menteri Dalam Negeri dalam pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.