bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.