a bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 ditetapkan dalam hal Presiden berhalangan sementara, maka Presiden menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk tetap lancarnya pelaksanaan pemerintahan, dipandang perlu untuk mengatur penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden dalam hal Presiden berada di luar negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.