a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang selama ini termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, dan untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Cibinong yang daerah hukumnya meliputi Kabupten Daerah Tingkat II Bogor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Cibinong;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.