Bahwa dengan telah terbentuknya Kabinet Pembangunan V, dipandang perlu untuk mengubah susunan Kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olah raga Senayan sebagaimana ditetapkan dalam diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1985 dan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1987;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.