a. bahwa di Wina, Austria pada tanggal 24 Juli 1986 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between The Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Republic of Austria for the Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital beserta Protocol, sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Austria; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.