a. bahwa di Washington D.C. Amerika Serikat, pada tanggal 19 Mei 1978 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol on INTELSAT Privileges, Exemptions and Immunities; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.