bahwa untuk lebih memperlancar lalulintas melalui jembatan tol dan jalan tol di Pontianak, Surabaya, Ujung Pandang, dan Semarang, dipandang perlu memberikan keringanan pembayaran tol kepada para pemakai jembatan tol dan jalan tol tersebut dalam bentuk langganan tol.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.