bahwa dengan dibukanya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Oslo Norwegia dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1981, dipandang perlu untuk menutup Konsulat Jenderal Kehormatan Republik Indonesia di Oslo Norwegia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.