a bahwa Pegawai. Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Otonom berhak memperoleh tunjangan beras yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat lainnya ; b. bahwa biaya untuk pemberian tunjangan beras tersebut dipandang perlu untuk ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat guna meringankan beban Pemerintah Daerah Otonom ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.