a. bahwa untuk lebih meningkatkan usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, dipandang perlu untuk menyesuaikan perimbangan prosentasi dan perincian penggunaan iuran- iuran yang di pungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan penerima pensiun. b. bahwa berhubung dengan itu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun perlu ditinjau kembali.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.