bahwa berhubung dengan permohonan Sdr. SUWIRJO, jang dengan surat keputusan kami tanggal 31 Oktober 1953 No. 184 tahun 1953 diangkat sebagai Presiden- Direktur Bank Industri Negara, untuk diperhatikan dari djabatannja mulai achir tahun ini,dianggap perlu menetapkan seorang penggantinja sebagai Presiden- Direktur Bank tersebut; bahwa Mr. SUMANANG kini anggota Pengurus merangkap wakil Presiden-Direktur, dapat diangkat sebagai Presiden-Direktur Bank termaksud; bahwa oleh karena perubahan susunan Pengurus Bank Industri Negara di pandang perlu mulai tanggal 1 Desember 1956 mengangkat Sdr. K. KRIDOHARSOJO, bekas kapala Balai Penjelidikan bahan-bahan pada Djawatan Perindustrian, Kmentrian Perekonomian, sebagi anggota pengurus Bank tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.