a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 10 Nopember 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Socialist Republic of Vietnam on Economic, Scientific and Technical Cooperation, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.