bahwa untuk meringankan beban kehidupan rakyat dalam kondisi perekonomian yang semakin sulit, dan setelah memperhatikan dengan seksama berbagai keberatan, pandangan dan aspirasi sebagaimana dikemukakan melalui fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, dipandang perlu meninjau kembali tingkat kenaikan Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.