a. bahwa Proyek Gas Natuna yang dilaksanakan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil sebagaimana diubah dari waktu ke waktu antara Pertamina dengan Esso Exploration and Production Natuna, Inc, memiliki arti yang penting dan strategis dalam pembangunan nasional, dan oleh karenanya pelaksanaan pembangunannya perlu diberi dukungan yang sebaik-baiknya; b. bahwa dalam rangka pemberian dukungan tersebut, dipandang perlu menegaskan kembali dan menjabarkan lebih lanjut tugas Tim Pelaksanaan Proyek Natuna sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995 dan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 agar keberhasilan proyek tersebut segera dapat terwujud.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.