a. bahwa di Tokyo, Jepang, pada tanggal 3 Maret 1982 telah ditandatangani "Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income", sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Agreement" tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.