a. bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/23/19 tertanggal 8 Maret 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 45 tanggal 5 Djuni 1956 ; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 ( enam ) bulan ; c. bahwa pembanding dalam surat pembandingannja tidak mengadjukan alasan-alasan jang dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.