perlu menambah djumlah Hakim-perwiran dari Angkatan Udara pada Pengadilan Tentara Tinggi di Indonesia; Mengingat : a. pasal 15 ajat (5) Undang-undang No. 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 52) tentang “Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan”; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 287 tahun 1952 (Berita Negara tahun 1953 No. 2); M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.