a. bahwa dengan meningkatnya jumlah perkara pidana maupun perkara lainnya yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Mimika yang tidak mampu lagi ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana, Kejaksaan Negeri Kota Bumi, Cabang Kejaksaan Negeri Palopo di Masamba, Cabang Kejaksaan Negeri Tarakan di Tanjung Selor, dan Cabang Kejaksaan Negeri Fak-Fak di Timika serta untuk menunjang kelancaran tugas serta fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, dipandang perlu untuk membentuk Kejaksaan Negeri di Gunung Sugih, Sukadana, Blambangan Umpu, Masamba, Tanjung Selor, dan Timika; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kejaksaan Negeri Sukadana, Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kejaksaan Negeri Masamba, Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, dan Kejaksaan Negeri Timika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.