a. bahwa di Manila, Philipina, pada tanggal 22 Mei 1998 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishing of the ASEAN Centre for Energy, sebagai tindak lanjut Sidang Menteri Energi ASEAN ke 14 di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 1 Juli 1996; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.