a. bahwa pembangunan jalan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Tahap II, yaitu Ruas Lenteng Agung - Kampung Rambutan sebagai bagian dari rencana pembangunan jalan tol Lingkar Luar Jakarta Seksi S sudah selesai; b. bahwa pembangunan jalan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Tahap III, yaitu Simpang Susun Taman Mini (Taman Mini Junction) ruas ramp keluar dari Jalan Tol Jagorawi di Pasar Rebo (Ramp Pasar Rebo menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi S sudah selesai; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol pada jalan tol ruas Pondok Pinang - Kampung Rambutan dan Ramp Pasar Rebo menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi S;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.