Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 65/2014.
a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan Daerah Otorita Batam sebagai kawasan industri dan mengantisipasi meningkatnya mobilitas penumpang dan barang serta frekwensi penerbangan ke/dari Bandar Udara Hang Nadim Batam, dipandang perlu meningkatkan kemampuan Bandar Udara Hang Nadim Batam sebagai bandar udara yang diusahakan untuk melayani angkutan udara di dalam negeri dan ke/dari luar negeri; b. bahwa sementara pengelolaan Bandar Udara Hang Nadim Batam belum diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan bandar udara untuk umum, penyelenggaraan Bandar Udara Hang Nadim perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.