a. bahwa di London, Inggeris, pada tanggal 10 Juli 1985 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggeris Raya dan Irlandia Utara mengenai Kerjasama Imu Pengetahuan dan Teknologi, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggeris Raya dan Irlandia Utara; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a di atas, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.