bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.