a. bahwa E.G. de Vlaeminck terang turut bertanggung djawab atas penggelapan uang termaksud dalam bab 1; b. bahwa dalam surat pembelaan-dirinja ada alasan-alasan untuk meringankan pertanggungan-djawabnja atas djumlah uang jang telah digelapkan oleh Klerk Sumarto tersebut; c. bahwa berhubung dengan jang tersebut di atas, dipandang adil kalau dia diwadjibkan mengganti hanja seperempat dari kerugian Negara seluruhnja, ialah sedjumlah Rp. 1.687,74;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.