a. bahwa di Pyongyang, Korea Utara, pada tanggal 12 Nopember 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.