bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia agar lebih berhasil guna dan berdaya guna, dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.