a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dasar di desa khususnya upaya kesehatan ibu dan anak perlu diupayakan melalui pendayagunaan bidan sebagai pegawai tidak tetap; b. bahwa pendayagunaan bidan sebagai pegawai tidak tetap di desa yang telah selesai masa tugasnya belum dapat mandiri, oleh karena itu perlu memperpanjang pelaksanaan masa bakti; c. sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidang Sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.