Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 41/2013.
a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 telah dibentuk Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia yang bertugas menyampaikan saran dan pertimbangan yang berdayaguna bagi Pemerintah dan masyarakat tentang penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan nasional dan kesejahteraan umat manusia; b. bahwa untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, Pemerintah telah mengangkat para pakar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jabatan sebagai Anggota Kehormatan dan Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia; c. bahwa untuk memberikan penghargaan atas pengabdiannya dipandang perlu memberikan tunjangan jabatan kepada Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal sebagai honorarium setiap bulan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.