bahwa cara pemungutan Iuran Hasil Hutan yang selama ini dilaksanakan perlu disempurnakan, sehingga dapat lebih efisien, baik dalam rangka memperlancar arus perdagangan hasil hutan maupun perekonomian pada umumnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.