bahwa Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983, yang telah disahkan dan diundangkan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam sub sektor, program, proyek, dan departemen/lembaga yang bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.