a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/44/1 tertanggal 3 Mei 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 101 tanggal 20 Desember 1955 ; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 ( enam ) bulan ; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja mengadjuakn alasan bahwa hasil perhitungan daftar-daftar muatan jang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan Djawa-Tengah tidak dapat memenuhi rumus jang telah ditentukan oleh karena surat keterangan jang diberiakn oleh Inspeksi Lalu Lintas Djalan tersebut diatas; Untuk berdjalan pada trajek Semarang-Kudus sangat terlambat ialah pada bulan Djuli 1954; d. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa setelah di adakan perhitungan kembali daftar-daftar muatan tersebut mulai bulan diberikannja surat keterangan selama enam bulan ternjata hasilnja masih belum dapat mentjapai rumus jang telah di tentukan; e. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.