bahwa berhubung dengan adanja Rantjangan Undang-undang tentang keadaan bahaja jang telah diadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat dan berhubung dengan pelaksanaan “Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg”, seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1950, perlu dibentuk sebuah Panitya Negara jang diberi tugas untuk menjelesaikan soal-soal jang bersangkutan dengan itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.