a. bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 27 Oktober 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 8 Sanitary and Phytosanitary Measures to Implement the ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (Protokol 8 Ketentuan-ketentuan di Bidang Sanitasi dan Fitosanitasi sebagai Pelaksanaan Perjanjian tentang Kemudahan Bagi Barang- barang Dalam Transit ASEAN), sebagai hasil perundingan antara negara-negara anggota ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.