a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menjadi Pihak pada Agreement on C.A.B. International, dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement on C.A.B. International; b. bahwa keanggotaan pada C.A.B. International tersebut pada huruf a mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar kontribusi yang ternyata telah memberatkan Anggaran Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf b, dan mempertimbangkan pula bahwa selama Pemerintah Indonesia menjadi Pihak pada Agreement on C.A.B. International dapat dinilai tidak efisien dan tidak ekonomis, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement on C.A.B. International tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.