bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam BAB XVII Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh delapan kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.