bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan, dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan sebagaimana dimakdud dalam BAB V, Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.