bahwa Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1982/1983 yang telah disahkan dan diundangkan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam program, kegiatan, departemen/lembaga yang bersangkutan dan jenis pengeluaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.