bahwa berhubung dengan Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke-103 tanggal 8 Mei 1953 untuk meniadakan djabatan Menteri Urusan Pegawai, dan selandjutnja menjerahkan urusan pegawai kepada Perdana Menteri, perlu merubah susunan Dewan Urusan Pegawai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.