a. bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol, dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 telah dilakukan penyesuaian besarnya tarif tol pada beberapa ruas jalan tol; b. bahwa ruas Jalan Tol Jagorawi dan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek tidak termasuk ruas jalan tol yang disesuaikan tarifnya sehingga tarif kedua ruas jalan tol tersebut masih berlaku tarif sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992; c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut dalam huruf b, maka pencabutan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 dimaksud, tidak meliputi tarif ruas Jalan Tol Jagorawi dan ruas Jalan Tol Cikampek; d. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut dalam huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.