a. bahwa di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 3 Nopember 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement Establishing The Islamic Corporation for The Development of The Private Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam untuk Pembangunan Sektor Swasta), sebagai hasil perundingan antara Negara-negara anggota Ihe Islarnic Development Bank (IDB). b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.