a. bahwa di Singapura, pada tanggal 24 Nopember 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani e-ASEAN Framework Agreement (Kerangka Persetujuan e-ASEAN), sebagai hasil sidang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara anggota ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.