a bahwa penyelesaian konflik dan proses rekonsiliasi antara masyarakat dan Pemerintah di Aceh perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu diantara Menteri atau Pimpinan Lembaga pemerintah Non Departemen lainnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.