a. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan VII sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan keanggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.