Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 72/2014.
a. bahwa kemajuan yang dicapai dalam pembangunan, baik di bidang ekonomi maupun bidang lainnya, telah meningkatkan kegiatan usaha dan semakin memperluas lapangan kerja serta kesempatan kerja; b. bahwa agar kesempatan kerja yang tersedia sebanyak mungkin dapat menyerap Tenaga Kerja Indonesia, dipandang perlu mengadakan pengaturan kembali mengenai penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.