a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/55/22 tertanggal 12 Djuli 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 23 tanggal 20 Maret 1956 ; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 ( enam ) bulan ; c. bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 30 Mei 1956 dan dengan demikian terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan tentang penolakan dari permohonan tersebut diatas telah melampaui djangka waktu 30 hari dan oleh karena itu adalah terlambat; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.