a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L 8/76/19 tertanggal 16 September 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 103 tanggal 27 Desember 1955; b. bahwa penolakan tersebut di atas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak menjangkal kebenaran hasil perhitungan tersebut dan mengadjukan alasan- alasan jang tidak dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari Keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.