bahwa berhubung dengan pemberhentian Saudara Anwar Tjokroaminoto sebagai Menteri Sosial dalam Kabinet Wilopo, jang diserahkan kepadanja dengan Keputusan Presiden No.85 tahun 1953, perlu diangkat seorang Menteri Sosial jang baru; Mengingat pula : bahwa untuk mengisi lowongan Menteri Sosial perlu terlebih dahulu membebaskan Saudara Suroso dari djabatannja sebagai Menteri Urusan Pegawai dan mengangkatnja sebagai Menteri Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.