a. bahwa di Jenewa, Swiss pada tanggal 20 Desember 1996 telah disetujui WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996), sebagai hasil Konferensi Diplomatik; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Treaty tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.