bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.